Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 04 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 62 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Januari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-lintas DevisaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Umum di Bidang EksporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016Tentang Pelayanan Terpadu PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016Tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan Secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (digital Signature)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang ImporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |