Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM75
Tahun 2018
Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1066
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File