Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 38 |
Nomor_Tambahan | 550 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Maret 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989Tentang Sistem Pendidikan Nasional |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang |