Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/permentan/kr.040/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04permentanpp34022015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/permentan/kr.040/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04permentanpp34022015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 13/PERMENTAN/KR.040/4/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 04PERMENTANPP34022015 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 Tahun 2016Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 563 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |