Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 16
Tahun 2019
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING UNTUK IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 532
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Mei 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File