Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/permentan/pd.410/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/permentan/pd.410/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 110/PERMENTAN/PD.410/9/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1285
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File