Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 04/per/m.kukm/iv/2017 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 04/per/m.kukm/iv/2017 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 04/PER/M.KUKM/IV/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 609 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |