Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Judul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 10
Tahun 1946
Tentang PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juni 1946
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File