Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Judul | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1946 |
Tentang | PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 1946 |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |