Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 6
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 397
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 2019
Pejabat_Pengundangan -