Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 20 Februari 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 222 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2002Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan TeknologiUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2012Tentang Industri PertahananPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018Tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014Tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Admin Data