Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 6 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2023 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 84 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2023 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |