Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tni dan Pns yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
| Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tni dan Pns yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Agustus 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 388 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 11 Agustus 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data