Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.06/2017017 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.06/2017017 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 231/PMK.06/2017017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1973 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |