Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 36 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1121 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik di Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2013Tentang Pendidikan KodekteranUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019Tentang Pendayagunaan Dokter SpesialisPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018Tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialisPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik di Indonesia |