Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM7
Tahun 2019
Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 175
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File