Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm37 Tahun 2018 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm37 Tahun 2018 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM37
Tahun 2018
Tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 593
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Mei 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File