Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 48/M-IND/PER/5/2015
Tahun 2015
Tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 692
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman Modal

File