Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-19.ah.10.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-19.ah.10.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-19.AH.10.01
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juni 2011
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 371
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juni 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File