Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 23
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Mei 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 768
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

File