Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 23 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 768 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan_x000D_ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 |