Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 46
Tahun 2018
Tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1782
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File