Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215pmk032008 Tentang Penetapan Organisasiorganisasi Internasional dan Pejabatpejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215pmk032008 Tentang Penetapan Organisasiorganisasi Internasional dan Pejabatpejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 156/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215PMK032008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASIORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABATPEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Agustus 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1188 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Agustus 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |