Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/m-ind/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/m-ind/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 36/M-IND/PER/9/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2018Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika Secara Wajib |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1266 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/12/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronik Secar Wajib |