Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/men/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/men/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor PER.05/MEN/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Februari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 100
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Februari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File