Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 37/PMK.02/2011
Tahun 2011
Tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 116
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File