Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor 7
Tahun 2014
Tentang TANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1983
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File