Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar "akuntan" ("accontant")
Judul | Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar "akuntan" ("accontant") |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT") |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 103 |
Nomor_Tambahan | 705 |
Tanggal_Pengundangan | 02 Desember 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011Tentang Akuntan Publik |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011Tentang Akuntan Publik |