Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/m-ind/per/10/2009 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Kepada Kepala Bkpm

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/m-ind/per/10/2009 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Kepada Kepala Bkpm
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 16/M-IND/PER/2/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 147/M-IND/PER/10/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BKPM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 59
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File