Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
| Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 Januari 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 226 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 11 Februari 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiKeputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019 |
Admin Data