Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM97
Tahun 2018
Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1405
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara RiUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Tentang JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2014Tentang Rambu Lalu LintasPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM96 Tahun 2015Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

File