Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM97 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1405 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara RiUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Tentang JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2014Tentang Rambu Lalu LintasPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM96 Tahun 2015Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas |