Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 8
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1243
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

File