Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM78 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1212 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran |