Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.010/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1088 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta_x000D__x000D_ tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun BerjalanPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |