Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.7/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.7/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P7menlhksetjenotl012016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 204 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P7menlhksetjenotl012016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004Tentang Perlindungan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian AlamKeputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |