Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM6 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 19 Januari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2021Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 171 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Januari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2013Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan |
Admin Data