Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Daerah
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 2 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER DI DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Maret 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 463 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Maret 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |