Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm6 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm6 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM6 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 830) TENTANG PEMBERITAHUAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL SERTA PROSEDUR INVESTIGASI KECELAKAAN DAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 256 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Februari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |