Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical Telecommunication Service Providers)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical Telecommunication Service Providers) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM48 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 912 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |