Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 17
Tahun 2013
Tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 April 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 682
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File