Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 17
Tahun 2012
Tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 702
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File