Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM48
Tahun 2015
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 322
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File