Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM44 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 816 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007Tentang PerkeretaapianUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |