Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM42 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 807 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |