Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM42
Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 807
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File