Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 8 Tahun 2023 Tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 8 Tahun 2023 Tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 8
Tahun 2023
Tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Maret 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI KARYA SUMADI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 337
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 April 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File