Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM41
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 734
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural di Lingkungan Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM114 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

File