Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM40 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 712 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |