Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkatan Jalan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkatan Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM40
Tahun 2015
Tentang STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKATAN JALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 306
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File