Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekontruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepuluan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekontruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepuluan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 94/PMK.05/2009
Tahun 2009
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Mei 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 103
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Mei 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File