Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri

Judul Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor 3
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI GRISSIK KE PUSRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1011
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 September 2020
Pejabat_Pengundangan -