Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di Lingkungan Kementerian Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.45/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.10/MENHUT-II/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1075 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 September 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |