Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 44 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1531 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban KerjaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |